PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
BAB V
AKHIR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
Pasal 59
Ketentuan sebagaimaan dimaksud dalam BAB V Bagian Pertama mengenai Akhir Pembinaan Bagi Narapidana, berlaku juga bagi Anak Pidana.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 60
Pembinaan Anak Negara berakhir apabila Anak Negara yang bersangkutan:
a.telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
b.memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; dan
d.meninggal dunia.
Pasal 61
(1)Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dlam Pasal 60 huruf a, Kepala LAPAS Anak menyerahkan anak yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
(2)Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atau c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Negara yang bersangkutan ke BAPAS setempat.
(3)Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan berita acara serah terima untuk pembimbingan selanjutnya.
Pasal 62
(1)Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d; Kepala LAPAS Anak menyerahkan jenazah Anak Negara yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
(2)Apabila pihak keluarga atau ahli warisnya tidak tersedia menerima penyerahan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak LAPAS wajib melaksanakan pemakamannya dengan biaya negara.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 63
Pembinaan Anak Sipil berakhir apabila Anak Sipil yang bersangkutan:
a.masa penempatannya di LAPAS Anak telah selesai berdasarkan penetapan pengadilan;
b.telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
c.dikeluarkan oleh Kepala LAPAS Anak berdasarkan alasan tertentu; atau d.meningggal dunia.
Pasal 64
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, b dan c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
Pasal 65
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, Kepala LAPAS, Anak menyerahkan jenazah Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BAB V AKHIR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN - Bagian Kedua)
Sekian dan Terima Kasih telah membaca artikel "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BAB V AKHIR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN - Bagian Kedua)" ini.
Salam...
Sumber Referensi & Inspirasi:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Lihat Semua Artikel Disini
Sumber Referensi & Inspirasi:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Lihat Semua Artikel Disini
*Mohon Maaf jika ada kesalahan kata dan penulisan pada artikel
No comments:
Post a Comment
Silahkan Bebas Memasukkan Saran dan Kritik Anda. Terima Kasih