Istilah Dan Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia atau yg disingkat PHI, merupakan mata kuliah dasar (basis leervak) dan juga sebagai prasyarat untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lebih khusus atau lebih luas lagi. PHI mempelajari keseluruhan hukum positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Sehingga objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia itu sendiri, serta berfungsi untuk mengantarkan setiap mahasiswa atau individu yang akan mempelajari tentang Hukum yang ada di Indonesia.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah Istilah Dan Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Sekian dan Terima Kasih telah membaca artikel "Istilah Dan Pengertian Pengantar Hukum Indonesia" ini.
Salam...
Sumber Referensi & Inspirasi:
Buku berjudul "PENGANTAR HUKUM INDONESIA - Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia" penulis. Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H. dan Panji Adam, S.Sy., M.H., editor. Prof. H. Dikdik M. Sodik, S.H., M.H., Ph.D. dan Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., dan Dessy Marliani Listianingsih, Cetakan ke-2, Penerbit. Sinar Grafika, Jakarta, 2019. Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-Undang.
*Mohon Maaf jika ada kesalahan kata dan penulisan pada artikel
No comments:
Post a Comment
Silahkan Bebas Memasukkan Saran dan Kritik Anda. Terima Kasih