PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1999
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
Bagian Kelima
Keluhan
Pasal 26
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan atau Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan lainnya.
(3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib LAPAS.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keenam
Bahan Bacaan dan Siaran Media Massa
Pasal 27
(1) Setiap LAPAS menyediakan bahan bacaan, media massa yang berupa media cetak dan media elektronik.
(2) Bahan bacaan dan media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menunjang program pembinaan kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara mengenai peminjaman dan atau penggunaan bahan bacaan dan media massa diatur lebih lanjut oleh Kepala LAPAS.
Pasal 28
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkeinginan membawa dan mendapat bahan bacaan atau informasi dari media massa dari luar LAPAS, harus mendapat izin dari Kepala LAPAS.
(2) Setiap LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pesawat televisi, 1 (satu) buah radio penerima, dan media elektronik lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam LAPAS untuk kepentingan pribadi
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BAB II HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN - Bagian Kelima & Keenam)
Sekian dan Terima Kasih telah membaca artikel "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BAB II HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN - Bagian Kelima & Keenam) " ini.
Salam...
Sumber Referensi & Inspirasi:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Lihat Semua Artikel Disini
Sumber Referensi & Inspirasi:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Lihat Semua Artikel Disini
*Mohon Maaf jika ada kesalahan kata dan penulisan pada artikel
"PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (BAB II HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN - Bagian Kelima & Keenam)" ini.
Dan Jangan Lupa Juga Untuk Memberi Tanggapan dan Komentar Anda Dibawah Ini.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Bebas Memasukkan Saran dan Kritik Anda. Terima Kasih